Pendidikan Anti Kekerasan Terhadap Anak Berdasarkan Perspektif Islam (Al-Qur’an Dan Al-Hadits)
Abstract
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Kualitas pendidikan yang diinginkan adalah perubahan ke arah yang lebih baik, karena Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menyatakan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawabâ€. Namun sampai saat ini, cita cita mulia dari UU No. 20 tahun 2003 sering berbanding terbalik dengan banyak nya kekerasan yang terjadi di beberapa pendidikan formal yang ada di Indonesia.
References
Direktorat Jenderal PMPTK Departemen Pendidikan Nasional.2007. Bimbingan dan Konseling di Sekolah.Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional.
Marimba, Ahmad D. Pengantar Filsafat Pendidikan. Cet. VIII; Bandung: al-Ma’arif, 1989.
Mulyasa. 2005. Menjadi Guru, Menciptakan Pelajaran Kreatif dan Menyenangkan, Bandung : Remaja Rosdakarya
Nasution, Z. RESITASI - Jurnal Pendidikan Dan Kependidikan Volume 2 Nomor 4. Juli - Agustus 2017 ISSN 2541 – 3538 Halaman 38 - 50
Nata, Abudin. 2001. Perspektif Islam tentang Pola Hubungan Guru dan Murid. Jakarta : Raja Grafindo Perkasa.
Suprayitno, T. 2004. Paradigma Pendidikan Islam Berbasis Teo-Antropo-Sosiosentris. Malam : P3M Press, hlm. 4.
Suwaid, MNAH. 2010. Prophetic Parenting. Yogyakarta. Pro-U Media.