Edukasi dan Reevaluasi Penyelesaian Sengketa Non Litigasi
DOI:
https://doi.org/10.31100/matappa.v4i1.1349Keywords:
Edukasi, Non Litigasi, Penyelesaian, Reevaluasi, SengketaAbstract
References
Abdurrahman Konoras. (2017). Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi di Pengadilan. Cet. I, Rajagrafindo Persada, Depok.
Achmad Ali. (2015). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Edisi Kedua. Jakarta: KENCANA.
Jimmy Joses Sembiring. (2011). Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan. Cet. I. Jakarta: Transmedia Pustaka.
Juwita Tarochi Boboy, dkk. (2020). Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berdasarkan Teori Dean G.Pruitt Dan Jeffrey Z.Rubin. NOTARIUS, Volume 13 Nomor 2.
Kurniati. (2021). Analisis Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Jalur Mediasi Di Desa BontomanaiKecamatan Manngarabombang Kabupaten Takalar. Jurnal Paradigma Administrasi Negara Volume 3.
Mudakir Iskandar Syah. (2019). Panduan Mengurus Sertifikat dan Penyelesaian Sengketa Tanah. Jakarta: Bhuana Ilmu Komputer.
Susanti Adi Nugroho. (2019). Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Edisi Pertama, Cet. I. Jakarta: KENCANA.
Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Wawancara dengan Bapak Suwandi Sekretaris Desa Komara.
Yetti, Robert Libra. (2018). Peningkatan Pemahaman Masyarakat Desa Batang Kulim Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Mengenai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan Hukum. Dinamisia Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2 (2), 240-246.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Jurnal ini memberikan akses terbuka langsung dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara bebas untuk publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.
Semua artikel yang diterbitkan dapat di Akses secara Terbuka atau Gratis untuk semua orang baik untuk dibaca maupun diunduh di bawah lisensi CC-BY.
Ppenulis mempertahankan kepemilikan hak cipta untuk artikel mereka, tetapi penulis memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakan konten publikasi di Matappa secara keseluruhan atau sebagian asalkan karya aslinya dikutip dengan benar.
Hak cipta mencakup hak eksklusif untuk mereproduksi dan menyampaikan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahan. Reproduksi bagian manapun dari jurnal ini, penyimpanannya dalam basis data dan transmisi dengan bentuk atau media apa pun, seperti elektronik, salinan elektrostatik dan mekanik, fotokopi, rekaman, media magnetik.
MATAPPA is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.