Sosialisasi Pendaftaran Tanah Secara Elektronik Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja
DOI:
https://doi.org/10.31100/matappa.v5i4.2190Keywords:
Perlindungan Hukum, Pendaftaran Tanah, Pendaftaran Sertipikat Elektronik.Abstract
Pasca berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik akan diberlakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur pada setiap Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Sosialisasi pendaftaran tanah ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan memberipemahaman kepada masyarakat mengenai tata cara pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik. Kegiatan ini diselenggarakan dalam bentuk penyuluhan hukum langsung dengan menggunakan metode ceramah dan diskusi interaktif melalui pendekatan persuasif, edukatif, komunikatif, dan akomodatif. Hasil pelaksanaan program menunjukkan tingkat keberhasilan dengan kategori “sangat baik†terhadap peningkatan pengetahuan dan pemahaman terhadap lima indikator capaian. Kontribusi mendasar dari program pengabdian ini adalah peningkatan jumlah bidang tanah yang terdaftar sehingga dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
References
Alimuddin, N. H., (2021). Implementasi Sertifikat Elektronik Sebagai Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan Hak atas Tanah di Indonesia. SASI: Jurnal, 27(3), 335-345. https://doi.org/10.47268/sasi.v27i3.509
Ayu, I. K., (2019). Kepastian Hukum Penguasaan Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu. Mimbar Hukum: Jurnal 31(3), 338-351. https://doi.org/10.22146/jmh.41560
Farida et al., (2021). Urgensi Pemahaman Data Fisik dan Data Yuridis Kepemilikan Hak Atas Tanah di Desa Pattiro Bajo, Kabupaten Bone. Jurnal Panrita Abdi: 5(1). 115-120. https://doi.org/10.20956/pa.v5i1.7337
Hakim, A. R., & Idrus, M. A., (2021). Prosedur Penerbitan Sertifikat Elektronik Sebagai Bukti Autentik Penguasaan Hak Atas Tanah. Juridica, 3(1), 3-28. https://doi.org/10.46601/juridica.v3i1.191
Harsono, Boedi., (2015). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan: Bandung.
Hartanto, A., (2013). Hukum Pertanahan Karakteristik Jual Beli Tanah Yang Belum Terdaftar Hak Atas Tanahnya. Surabaya: Laksbang Justitia.
Kusmiarto, K., Aditya, T., Djurdjani, D., & Subaryono, S. (2021). Digital Transformation Of Land Services In Indonesia: A Readiness Assessment. Land, 10(2), 120. https://doi.org/10.3390/land10020120
Muchsin et al., (2007). Hukum Agraria Indonesia Dalam Perspektif Sejarah. Bandung: Refika Aditama.
Mujiburohman, D. A., (2021). Transformasi Dari Kertas Ke Elektronik: Telaah Yuridis dan Teknis Sertipikat Tanah Elektronik. Bhumi: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 7(1), 57-67.
Panggabean, H.P., (2014). Hukum Pembuktian Teori Praktik dan Yurisprudensi Indonesia. Bandung: Alumni.
Santoso, Urip., (2019). Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.
___________., 2017. Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana.
Silviana, A., (2021). Urgensi Sertipikat Tanah Elektronik Dalam Sistem Hukum Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Administrative Law & Governance: Journal, 4(1), 2621–2781 Online. https://doi.org/10.14710/alj.v4i1.51-%2068
Supriadi, (2006). Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika.
Widyanugraha, P., (2019). Tinjauan Normatif Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dikaitkan dengan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Bina Mulia Hukum: 3(2). 208-223. https://doi.org/10.23920/jbmh.v3n2.17
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Jurnal ini memberikan akses terbuka langsung dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara bebas untuk publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.
Semua artikel yang diterbitkan dapat di Akses secara Terbuka atau Gratis untuk semua orang baik untuk dibaca maupun diunduh di bawah lisensi CC-BY.
Ppenulis mempertahankan kepemilikan hak cipta untuk artikel mereka, tetapi penulis memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakan konten publikasi di Matappa secara keseluruhan atau sebagian asalkan karya aslinya dikutip dengan benar.
Hak cipta mencakup hak eksklusif untuk mereproduksi dan menyampaikan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahan. Reproduksi bagian manapun dari jurnal ini, penyimpanannya dalam basis data dan transmisi dengan bentuk atau media apa pun, seperti elektronik, salinan elektrostatik dan mekanik, fotokopi, rekaman, media magnetik.
MATAPPA is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.