PKM Akuntansi Pengelolaan Keuangan Mesjid
DOI:
https://doi.org/10.31100/matappa.v6i1.2584Keywords:
Keuangan Masjid NirlabaAbstract
Program PKM ini dilaksanakan di Desa Sanrobone Kecamatan Sanrobone Kabupaten Takalar. Permasalahan utama mitra dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah 1) Belum maksimalnya pengelolaan keuangan mesjid; 2) Pencatatan pendapatan dan pengeluaran masjid belum memadai; 3) kurangnya transparansi dan akuntabilitas. Masjid sebagai salah satu organisasi nirlaba tentunya diharapkan pengelolaan keuangannya sesuai dengan standar akuntansi keuangan, sehingga terjadi kepercayaan dari masyarakat. Olehnya itu, perlu diberikan keterampilan dalam akuntansi pengelolaan keuangan pada pengurus masjid yang ada di Desa Sanrobone. Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pengurus masjid dalam mengelola pencatatan pendapatan dan pengeluaran keuangan masjid. Kegiatan ini dianggap penting karena belum banyak pengelola masjid yang memahami pencatatan keuangan berdasarkan PSAK No 45. Dengan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini diharapkan pengurus masjid mahir dalam pencatatan pengelolaan keuangan masjid dan masyarakat sebagai penyumbang dana masjid dapat mengetahui pengelolaan dana masjid dan akan menambah kepercayaan terhadap pengurus masjid. Dari hasil kegiatan PKM ini, mitra (pengurus masjid) telah memahami pencatatan pendapatan dan pengeluaran dalam pengelolaan keuangan masjid secara sederhana sebagai dasar akuntabilitas kepada masyarakat.
References
Al-Haryono, J. (2011). Dasar-Dasar Akuntansi: Jilid 1. Yogyakarta: STIE YKPN.
Asni, & Yuwono, S. (2017). Model Dasar Manajemen Pengumpulan Data BK Komprehensif untuk SMA Muhammadiyah di DKI Jakarta. Insight: Jurnal Bimbingan dan Konseling, 6(1), 1-7.
Bahrudin, B., Sulindawati, N. L. G. E., & Prayudi, M. A. (2017). Analisis akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan pembangunan Masjid Darul Hidayah Desa Airkuning Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana. e-Journal S1 Ak Universitas Pendidikan Ganesha, 1(4).
Dinanti, A., & Nugraha, G. A. (2018). Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba. Jurnal Ekonomi, Bisnis, dan Akuntansi (JEBA), 20(1), 1–8.
Hukum Ekonomi Syariah, UNIDA Gontor. (2020, Januari 3). Hukum Ekonomi Syariah, UNIDA Gontor. Retrieved Mei 20, 2022, from Siapa yang menerima manfaat dari Dana dari Masjid?: https://hes.unida.gontor.ac.id/siapa-yang-menerima-manfaat-dari-dana-dari-masjid/
Ismatullah, I., & Kartini, T. (2018). Transparansi dan akuntabilitas dana masjid dalam pemberdayaan ekonomi ummat. Jurnal Ilmiah Ilmu Ekonomi, 6(12), 186–204.
Karni, A. (2021, Februari 18). MUI Digital. Retrieved Mei 20, 2022, from Masjid Sebagai Lokomotif Wakaf Produktif: https://mui.or.id/pojok-mui/29707/masjid-sebagai-lokomotif-wakaf-produktif/
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2006). PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2006. Retrieved Mei 20, 2022, from https://simpuh.kemenag.go.id/regulasi/pma_06_16.pdf
Kurniasari, W. (2011). Transparansi Pengelolaan Masjid dengan Laporan Keuangan Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 45). Jurnal Muqtasid, 2(1), 135–152.
Opti, S., & Farina, K. (2020). Analisis Implementasi PSAK No. 45 Pelaporan Keuangan Masjid di Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan. Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah, 39-51.
Pratiwi, E. O., & Kristianti, I. (2021). Analisis pencatatan dan pelaporan PSAK 45 di Gereja X Salatiga. Jurnal Akuntansi, 13(1), 61–71.
Rini, R. (2018). Pengelolaan keuangan masjid di jabodetabek. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 6(2), 109–126.
Sari, M., Mintarti, S., & Fitria, Y. (2018). Akuntabilitas pengelolaan keuangan organisasi keagamaan. Kinerja, 15(2), 45–56.
Siskawati, E., Ferdawati, F., & Surya, F. (2016). Bagaimana masjid dan masyarakat saling memakmurkan? Pemaknaan akuntabilitas masjid. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 7(1), 70–80.
Sitompul, S., Harahap, N., & Harmain, H. (2015). Akuntansi Masjid. Medan: FEBI UIN-SU Press.
Suarni, A., & Andayaningsi , S. (2018). Agusdiwana Suarni dan Sri Andayaningsi. LAA MAISYIR, 123-141.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Jurnal ini memberikan akses terbuka langsung dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara bebas untuk publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.
Semua artikel yang diterbitkan dapat di Akses secara Terbuka atau Gratis untuk semua orang baik untuk dibaca maupun diunduh di bawah lisensi CC-BY.
Ppenulis mempertahankan kepemilikan hak cipta untuk artikel mereka, tetapi penulis memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakan konten publikasi di Matappa secara keseluruhan atau sebagian asalkan karya aslinya dikutip dengan benar.
Hak cipta mencakup hak eksklusif untuk mereproduksi dan menyampaikan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahan. Reproduksi bagian manapun dari jurnal ini, penyimpanannya dalam basis data dan transmisi dengan bentuk atau media apa pun, seperti elektronik, salinan elektrostatik dan mekanik, fotokopi, rekaman, media magnetik.
MATAPPA is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.